SERANG– Komisi I DPRD Banten menerima audiensi dari PPPK Paruh Waktu, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banten pada Selasa, (28/04/2026).
Turut hadir Sekretaris Komisi I Umar Bin Barmawi, dan anggota Komisi I diantaranya Abdul Rohman, Kombes pol Djasmarni, Riyan Hidayat, dan Anton Haerulsamsi. Turut hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Ai Dewi Suzana beserta jajarannya.
Dalam kesempatan ini, perwakilan forum PPPK Pamdal Paruh Waktu, Asep menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari audiensi ini adalah untuk menanyakan hak dan upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam menangani pegawai PPPK Pamdal Paruh Waktu.
“Ingin menanyakan kira-kira apa upaya dan rencana Pemerintah Provinsi Banten dalam penyelesaian PPPK Paruh Waktu ke depannya, kami harap ada penyampaian kepastian mengenai hak-hak kami ke depannya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I Abdurrahman menerangkan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai pegawai di OPD dan peralihannya ke penuh waktu dipastikan melalui regulasi Kemenpan-RB.
“Regulasi pemenpan rb baru memberikan kepastian hukum peralihan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu, ini menjadi salah satu kepastian hukum untuk rekan-rekan PPPK Paruh Waktu, harapannya apa yang diinginkan teman-teman mengenai kepastian secara hukum dapat diwujudkan secara real,” ucapnya.
Selain itu, Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat mengenai peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu.
“Statement Pak Gubernur sudah jelas, tidak akan merumahkan PPPK Paruh Waktu, yang terpenting honor rekan-rekan masih bisa dibayarkan, untuk prihal peralihan, pemerintah daerah akan mengikuti peraturan dari Pusat, jadi kita sabar dan tunggu dulu instruksi dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Menanggapi audiensi ini, Sekretaris Komisi I Umar Bin Barmawi berharap bahwa ke depannya tidak ada timpang tindih dan ketidakjelasan tentang kepegawaian di Provinsi Banten khususnya PPPK Paruh Waktu.
“Harapannya kami akan terus mendukung upaya-upaya tersebut agar tidak ada timpang tindih dan tidak adanya kejelasan, agar haknya bisa didapatkan sesuai dengan kewajibannya,” tuturnya. (Elsa/Bid.infopubdok)
