SERANG – Komisi V DPRD Banten melakukan rapat kerja pemaparan (ekspos) lanjutan Rancangan Perda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten pada Kamis, (23/04/2026).
Turut hadir dalam rapat ini yakni anggota Komisi V DPRD Banten Hasbi Sidik, Cut Mutia, dan Ahmad Imron. Turut hadir pula Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Banten, dan Tim Penyusun Naskah Akademik.
Pada rapat tersebut, tim penyusun naskah akademik memaparkan lanjutan materi perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang difokuskan pada penguatan perlindungan tenaga kerja serta penyesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Di samping itu, anggota Komisi V Cut Mutia menyampaikan bahwa kesempatan kerja saat ini di Provinsi Banten bagi penyandang disabilitas masih sangat terbatas.
“Banyak penyandang disabilitas hanya mendapatkan kesempatan magang tanpa kejelasan status kerja, oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi sebagai payung hukum untuk menjamin hak kerja dan kesempatan yang setara bagi disabilitas,” ucapnya.
Ia juga menerangkan bahwa masih banyak aduan dari masyarakat terkait minimnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan dan issu bullying di tempat kerja.
Selain itu, anggota Komisi V Ahmad Imron menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja harus menjadi fokus utama dalam Raperda.
“Praktik percaloan tenaga kerja yang merugikan pencari kerja, dan masih ditemukan kasus pemberian upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang perlu ditindak tegas,” ujarnya.
Menanggapi rapat ini, Hasbi Sidik berharap bahwa Raperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 dapat diperkuat dalam aspek perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi disabilitas dan tenaga kerja lokal, serta perlu pengaturan yang lebih tegas terkait praktik ketenagakerjaan yang merugikan, seperti percaloan, pelanggaran upah, dan bullying.
“Harapannya Raperda ini dapat disempurnakan lagi sehingga menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi tenaga kerja lokal dan disabilitas, serta yang harus menjadi bagian penting dalam regulasi yakni bebas bullying,” tuturnya. (Els/infopub&dok)
