Komisi II DPRD Banten Tindaklanjuti Aduan Anggota Koperasi Syariah Rabani

SERANG,- Komisi II DPRD Banten menerima audiensi dari perwakilan Anggota Koperasi Syariah Raya Banda Madani (Rabani) bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Banten, Kamis (23/04/2026).

Salah satu perwakilan Anggota Koperasi Syariah Rabani, Fitri Kusfiyanti mengungkapkan bahwa para anggota dari koperasi tersebut mengalami kendala serius berupa tidak dicairkannya dana simpanan anggota dari pihak koperasi.

“Program Sibrani adalah program bermasalah, terlebih aset-aset pihak Rabani sudah dialihkan ke pribadi. Saya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta,” ungkap Fitri.

Selain permasalahan dugaan investasi bodong, pihak koperasi syariah tersebut gaji para karyawan juga tidak dibayarkan.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten Asep Farhan menjelaskan bahwa pihaknya sudah menanggapi permasalahan atas pengaduan tersebut dengan melakukan pengawasan kepada Koperasi Syariah Rabani berupa memerika aspek tata Kelola keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Banten KH. Iip Makmur didampingi oleh Anggota Komisi II DPRD Banten H. Supriyadi, H. Roni Mitra, dan H. Wawan Sumarwan menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut.

Komisi II DPRD Banten berencana memanggil pihak Koperasi Syariah Rabani untuk melakukan klarifikasi dengan menghadirkan Dinas Koperasi dan UMKM sebagai fasilitator, guna mempertemukan pengurus koperasi dengan para anggota.

“Kami akan memfasilitasi dialog agar ada titik terang. Namun jika tidak ditemukan solusi, maka tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan ditempuh melalui jalur hukum,” tegas Iip.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap koperasi tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan masyarakat, terlebih DPRD sendiri memiliki fungsi pengawasan. (Saarah/Bid.Infopub&dok)