Komisi V DPRD Banten Tindaklanjuti Pemotongan Zakat Guru, Dorong Evaluasi Kebijakan

SERANG – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi bersama Forum Guru Provinsi Banten untuk membahas pengelolaan dan pemotongan zakat bagi Guru ASN dan PPPK, bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (14/04/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Banten H. Imron Rosadi beserta jajaran anggota Komisi V. Turut hadir Ketua BAZNAS Provinsi Banten Prof. Dr. H. Wawan Wahyudin, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Dalam pembahasan, mencuat persoalan terkait pemotongan zakat dari gaji Guru ASN dan PPPK di wilayah Kota Serang, termasuk guru sekolah dasar. Sejumlah pihak menyoroti adanya pemotongan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, terutama bagi pegawai yang belum memenuhi syarat wajib zakat (nisab).

Anggota Komisi V DPRD Banten H. Muhsinin menegaskan bahwa kebijakan pemotongan zakat harus dilakukan secara tepat sasaran dan tidak memberatkan pegawai yang belum memenuhi kriteria.

“Jangan sampai kebijakan ini justru membebani mereka yang belum wajib zakat. Harus ada evaluasi agar pelaksanaannya sesuai aturan dan prinsip keadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya kondisi di mana pegawai yang belum memenuhi syarat zakat justru sudah dikenakan potongan, sementara di sisi lain tetap dikenakan pajak penghasilan. Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi ketidaktepatan dalam penerapan kebijakan.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Banten Imron Rosadi menyampaikan bahwa rapat telah menghasilkan titik temu sebagai langkah awal perbaikan.

“Kami sudah menemukan titik temu, khususnya terkait persoalan zakat ini. Ke depan akan dilakukan koreksi agar pelaksanaannya lebih tepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah evaluasi bersama dalam memperbaiki sistem pemotongan zakat, sehingga lebih transparan, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan polemik di kalangan ASN dan PPPK, khususnya tenaga pendidik di Provinsi Banten. (Yn/infopub&dok)