Bahas KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, Komisi V DPRD Banten Undang Mitra OPD

SERANG- Komisi V DPRD Provinsi Banten melaksanakan rapat kerja dengan beberapa mitra OPD di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten, Kamis (25/07/2024).

Agenda dalam rapat ini pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa dan didampingi oleh Sekretaris Komisi V DPRD Banten H. Dede Rohana Putra berserta Anggota Komisi V DPRD Banten yakni Heri Handoko dan Dr. Hj. Shinta Wisnu Wardhani.

Turut hadir Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Desa Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Banten, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberikan gambaran umum untuk KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 di dinas tersebut mengenai pokok pikiran yang terkait dengan pelatihan berbasis kompetensi di masyarakat belum memunculkan angka, sebab jenis-jenis pelatihan baru terisi 262 orang sehingga berpengaruh terhadap perhitungan anggaran yang dialokasikan di 2025.

Ditanggapi oleh Anggota Komisi V DPRD Banten Heri Handoko mengenai program-program pelatihan rutin sebaiknya disusun yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga dapat membangun UMKM.

“Provinsi Banten saat ini menduduki angka pengangguran tertinggi di Indonesia, sehingga dapat diharapkan untuk menyusun program-program pelatihan yang mengantarkan dalam pengentasan angka pengangguran tersebut,” tuturnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Bagikan :