Komisi V DPRD Banten Kebut Pembahasan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan Tindak Kekerasan

SERANG- Komisi V DPRD Banten melakukan rapat membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Tindak Kekerasan yang berlangsung di ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Kamis (18/07/24).

Rapat turut dikuti oleh pihak terkait diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKKB), Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Kejaksaann Tinggi Banten, Polda Banten, akademisi dan mahasiswa.

Disampaikan oleh Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa, bahwa meningkatkanya kasus-kasus yang menyasar perempuan dan anak baik itu kekerasan, pelecehan dan tindak pidana lainnya menjadi urgensi hadirnya perda yang diinisasi oleh Komisi V tersebut.

Oleh karena itu hadirnya perda ini diharapkan dapat mewujudkan provinsi Banten ramah anak dan perempuan, serta  perlindingan, pemenuhan hak, program-program promotif, preventif dan kuratif terhadap berbagai kasus yang berkaitan dengan anak dan perempuan memiliki payung hukum yang jelas.

“Hadirnya perda ini dalam rangka mewujudkan perlindungan, pemenuhan hak dan program promotif, preventif dan kuratif terhadap berbagai kasus yang berkaitan dengan anak dan perempuan memiliki payung hukum yang jelas. Selain itu harapan kita untuk mewujudkan Provinsi Banten menjadi tempat yang ramah anak dan perempuan bisa tercapai,” jelasnya.

Lebih lanjut Dr. Yeremia Mendrofa menegaskan agar pasal-pasal yang akan dimuat sebisa mungkin harus menjadi penyempurnaan dari perda sebelumnya.

“Yang dimuat pada pasal per pasal sebisa mungkin harus bisa menyempurnakan perda sebelumnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan diatas,” tegasnya.

Untuk selanjutnya pembahasan raperda ini akan naik ke tingkat pansus dan DPRD Banten menargetkan bahwa perda tersebut bisa terselesaikan maksimal sebelum masa kerja DPRD Banten saat ini habis, yaitu tanggal 31 Agustus 2024.

(Yn/Bidinfopub&dok)

Bagikan :