SERANG,- Rapat Paripurna Penjelasan DPRD mengenai Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim oleh di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (16/7/24).
Turut hadir Pj. Gubernur Banten Al-Muktabar serta unsur Forkopimda lainnya.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten pada Tanggal 26 juni 2024 agenda rapat paripurna pada hari ini yaitu Penjelasan DPRD mengenai Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pengelolaan Limbah Medis dan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan.
“Sesuai tahapan pembahasan raperda usulan DPRD dengan mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 8 tentang Tata Tertib bahwa rancangan Perda yang telah disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada Gubernur Banten, maka rapat paripurna pada hari ini bersama-sama mendengarkan dan menyimak penjelasan DPRD Provinsi Banten sebagai pengusul dua raperda usul DPRD Provinsi Banten dimaksud,” ucap Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim.
H. Muhsinin selaku Juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi Banten sebagai pengusul Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten memaparkan praktek pengelolaan limbah masih terdapat beberapa kendala, antara lain terbatasnya perusahaan pengelola limbah B3 yang sudah mempunyai izin khususnya limbah medis, banyak fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang jaraknya jauh dari perkotaan juga perumahan.
Pengelolaan limbah B3 di Provinsi Banten tidak hanya melayani limbah B3 dari kegiatan pelayanan kesehatan, tetapi juga melayani pengelolahan limbah B3 dari industri-industri baik Provinsi Banten maupun diluar Provinsi Banten.
“Oleh karena itu, pembentukan Perda tentang Pengelolaan Limbah B3 memiliki beberapa tujuan, salah satunya menetapkan standar dan pedoman pengelolaan limbah B3 yang didalamnya juga mencakup limbah medis untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)