SERANG,- Pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bertempat di Ballroom Aston Hotel & Convention Center, Selasa (09/07/2024).
Turut hadir dalam RDPU ini, Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti, unsur forkopimda, tokoh masyarakat, dan pimpinan vertikal OPD Se-Provinsi Banten serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
RDPU ini digelar dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten Tahun 2025-2045 dengan Visi Pembangunan yakni Sebagai Gerbang Investasi Strategis yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berlandaskan Iman dan Taqwa.
Ketua Pansus II DPRD Banten Ahmad Jaini menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya RDPU ini adalah untuk mendapatkan saran dan masukan dari pemangku kepentingan dalam rangka merumuskan arah pembangunan Provinsi Banten untuk 20 tahun ke depan.
“Kami sengaja mengundang khusus para kasepuhan, tokoh masyarakat, dan pendiri Banten, kami mengharapkan masukan dan saran karena Raperda ini sangat strategis untuk pembangunan 20 Tahun Banten ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti menjelaskan bahwa Rancangan Akhir RPJPD ini sudah melalui berbagai tahapan dengan diawali konsultasi publik bersama banyak tokoh masyarakat, akademisi, dan pengusaha hingga proses musrenbang untuk menyempurnakan apa yang telah dimasukkan dalam dokumen RPJPD ini.
“Setelah itu kami konsultasikan dengan pemerintah pusat dan selaraskan kembali dengan dokumen pembangunan jangka panjang nasional, terkait keselarasan visi dan misi, serta program dan sasaran telah kami konsultasikan dengan Bappenas RI dan Kemendagri,” ucapnya.
Menanggapi hasil RDPU ini, Ketua Pansus II DPRD Banten, Ahmad Jaini berharap bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten Tahun 2025-2045 dapat berjalan dengan baik dan segera ditetapkan.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi, RPJPD ini bisa segera disahkan,” tuturnya. (Els/Infopubdok)