SERANG,- Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten melaksanakan rapat paripurna terkait penjelasan Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas 2 (dua) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten, Selasa (09/07/24).
Agenda tersebut diantaranya adalah penjelasan Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai pengusul atas 2 (dua) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pengelolaan Limbah Medis; dan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan.
Berdasarkan hasil rapat Bapemperda, Bapemperda DPRD Banten beserta pengusul dan Biro Hukum telah melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi dua Raperda tersebut dan telah disepakati bahwa ada perubahan judul rancangan peraturan daerah yang semula tentang Pengelolaan Limbah Medis menjadi Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ketua Bapemperda DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo, menjelaskan bahwa alasan diusulkannya Raperda tersebut yaitu karena limbah medis termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga pengelolaan limbah tidak hanya sebatas limbah medis tetapi juga jenis-jenis limbah B3 lainnya.
“Sebagaimana diketahui, bahwa limbah B3 memiliki potensi bahaya yang signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, limbah B3 mencakup berbagai jenis limbah industri, kimia, dan medis yang mengandung zat beracun dan berbahaya, bahkan seringkali mengandung bahan yang infeksius dan memerlukan penanganan serius,” ujarnya.
Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pengelolaan Limbah Medis ini akan berisi tentang ketetapan standar dan pedoman pengelolaan limbah B3 yang di dalamnya juga mencakup limbah medis untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Di samping itu, mengenai Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan, juru bicara Komisi V, Umar Bin Barmawi menuturkan bahwa Raperda tersebut perlu menjadi prioritas dalam pembahasan di DPRD Provinsi Banten.
“Raperda ini perlu menjadi prioritas pembahasan sebab kami menilai bahwa kekerasan pada perempuan dan anak merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah dan masyarakat Provinsi Banten sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kekerasan pada perempuan dan anak yang cukup tinggi,” tuturnya.
Menutup rapat paripurna ini, Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS menerangkan bahwa kedua penjelasan Raperda Usul DPRD Banten tersebut akan dikaji kembali dalam pembahasan oleh anggota DPRD.
“Kedua penjelasan Raperda Usul DPRD yang telah disampaikan tersebut akan kami cermati dan dikaji lebih lanjut menjadi pembahasan internal oleh DPRD Provinsi Banten melalui tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib DPRD Banten berupa pemandangan umum anggota DPRD yang akan disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD,” ucapnya. (Els/Infopubdok)