SERANG,- Sekretariat DPRD Provinsi Banten menerima kunjungan kerja dari Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur diantaranya H. Amiruddin dan Harun Al Rasyid di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banten, Senin (20/05/2024).
Pada sambutannya, pimpinan rombongan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan tujuan datang ke Provinsi Banten dalam rangka percepatan pembahasan raperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat untuk menjamin perlindungan dan pembentukan kelembagaan desa adat di Kalimantan Timur.
Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten Furqon. Turut hadir Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten.
Furqon mengatakan kedatangan kunjungan kerja Pansus Pembentukan Kelembagaan Desa Adat DPRD Provinsi Kalimantan Timur ke Provinsi Banten yang dinilai sudah lebih maju dalam pembentukan raperda mengenai desa adat.
“Alhamduillah, untuk Provinsi Banten telah memiliki perda tersebut, yakni Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat. Mereka menanyakan mengenai proses penyusunannya, pembahasannya bahkan sampai implementasinya sampai saat ini,” ucapnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)