SERANG,- Menanggapi Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten yang telah disampaikan oleh Pj Gubernur Al Muktabar, DPRD Banten memberikan beberapa catatan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, pada Rabu (16/11/22).
Untuk diketahui bahwa sebelumnya telah di Paripurnakan Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda penyederhanaan Susunan Organisasi tata Kerja (SOTK), yang mana dalam pemaparannya Pj Gubernur Al Muktabar menjelaskan bahwa sejak Tahun 2010, pemerintah mengeluarkan kebijakan reformasi birokrasi. Sasarannya yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia, sehingga melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2010 ditetapkan 8 area perubahan yang menjadi sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi diantaranya manajemen perubahan, regulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dari Perpres tersebut muncul Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Terdapat 3 tahapan yang dilakukan Pemerintah Daerah sesuai dengan yang tertuang dalam Permenpan-RB mengenai pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yaitu, penyederhanaan struktur organisasi, penetapan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional dan penyesuaian sistim kerja,
“Sejak Tahun 2010 pemerintah mengeluarkan kebijakan reformasi birokrasi melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2010 dengan sasaran untuk mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia. Ditetapkan 8 area perubahan diantaranta manajemen perubahan, regulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan public. Adanya kebijakan ini juga ditandai dengan munculnya Permenpan-RB tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi ,” jelasnya.
Lebih lanjut Al Muktabar menyampaikan, bahwa Pemprov Banten mengajukan penyederhanaan OPD yang ada dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan, hal ini bertujuan untuk menciptakan struktur birokrasi pemerintahan yang hemat struktur tetapi kaya fungsi dengan mengedepankan keahlian, kompetensi dan profesionalitas ASN yang setara dan mampu bersaing dengan daerah lain sehingga mempu menopang jalannya pemerintahan berkelas dunia. Efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah menjadi pertimbangan penyederhanaan dalam penyederhanaan struktur organisasi yang dirancang tersebut.
Disampaikan oleh Barhum H.S selaku Pimpinan pada Rapat Paripurna, pertimbangan utama dalam perampingan ini bukan hanya sekedar ramping dari struktur tapi dari kinerja yang efektif dan efisien. Sehingga DPRD Banten menyampaikan beberapa catatan penting diantaranya mengenai hasil pemetaan terhadap besaran kelembagaan yang direncanakan, hal ini berkaitan dengan kekhawatiran atas beban kerja yang bertambah sehingga dinilai bisa mengurangi fokus dan berimbas pada tidak optimalnya pelayanan.
“Telah disampaikan pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas usulan Raperda ini, oleh karena itu secara garis besar DPRD Banten memberikan beberapa catatan penting diantaranya mengenai hasil pemetaan terhadap besaran kelembagaan yang direncanakan, hal ini berkaitan dengan kekhawatiran atas beban kerja yang bertambah sehingga dinilai bisa mengurangi fokus dan berimbas pada tidak optimalnya pelayanan,” pungkasnya.
Untuk selanjutnya, atas catatan dari pemandangan umum Fraksi-Fraksi di DPRD Banten ini akan dibahas pada agenda Rapat Paripurna Jawaban Gubernur mengenai Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (22/11/22) mendatang.
(Yuni/BidInfoPub&Dok)