Terima Kunjungan Kerja DPRD Bengkulu, DPRD Banten Paparkan Perda Penanggulangan Bencana

SERANG,- Sekretaris Komisi V, H. Fitron Nur Ikhsan di dampingi oleh Anggota Komisi V H. Umar Bin Barmawi menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Bengkulu, pada Kamis (07/01/22).

Dalam agenda ini turut hadir Kepala Pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana beserta jajarannya.

Zulasmi Octarina selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Bengkulu, menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan ini dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Bengkulu untuk sharing informasi serta koordinasi terkait Peraturan Daerah terkait Penanggulangan Bencana.

“Maksud dan tujuan kami melaksanakan kunker ini yaitu untuk sharing informasi serta koordinasi terkait Perturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana,” jelasnya.

Zulasmi menambahkan, DPRD Bengkulu menyadari bahwa Bengkulu sebagai wilayah yang memiliki risiko bencana yang tinggi oleh karena itu penyusunan Perda Penanggulangan Bencana dianggap penting dan kunjungan kerja ke DPRD Banten ini diharap bisa memberikan masukan dan rekomendasi dalam penyusunan Perda Penanggulangan Bencana di Provinsi Bengkulu.

“Kami sadar bahwa Bengkulu rawan risiko bencana eh karena itu kami datang ke DPRD Banten yang sudah lebih dulu memiliki Perda Penanggulangan Bencana bisa kami jdikan masukan dan rekomendasi dalam penyusunan Perda di Bengkulu nanti,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi V DPRD Banten H. Fitron menjelaskan di tahun 2015 DPRD membuat Perda Penanggulangan Bencana yang dijadikan sebagai landasan kerangka kebijakan dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana di Provinsi Banten.

“Tahun 2015 kami membentuk Perda Nomor 1 Tentang Penanggulangan Bencana, Perda ini dijadikan kerangka kebijakan pada upaya mitigasi dan penanggulangan bencana di Banten,” ungkapnya.

Fitron juga menyampaikan bahwa akan dilakukan revisi terkait Perda tersebut agar lebih efektif sesuai kebutuhan di masa sekarang. Salah satunya akan diatur terkait Buffer Stock dalam upaya penanggulangan bencana di Banten.

Sejalan dengan itu, Kepala Pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana juga menjelaskan bahwa akan dilakukannya koreksi atau revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2015. Hal ini dilakukan karena ada revisi juga dari UU Nomor 24 Tahun 2007.

“Karena ada revisi juga pada UU Nomor 24 Tahun 2007 jadi agar sejalan akan dilakukan juga revisi Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015 ini,” tuturnya.  (Yuni/Bid.infopub&dok)

Bagikan :