SERANG ,- Komisi I DPRD Banten menerima audiensi dari Firma Hukum Achmad Taufan Sedirjo & Partners sebagai perwakilan dari tenaga medis terutama bidan di Kota Tangerang bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banten, Rabu (19/2/2025).
Audiensi ini diterima langsung oleh ketua Komisi I H. Pinan, SH, didampingi oleh sekretaris Komisi I H. Umar Bin Barmawi, bersama dengan anggota Komisi I Hj. Eka Widya Lestari.
Maksud dari kedatangan Firma Hukum Achmad Taufan Sedirjo & Partners ke DPRD Banten adalah sebagai bentuk pengaduan mengenai lambatnya respon Walikota Kota Tangerang terkait dengan permohonan kesetaraan nilai TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Kota Tangerang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan rombongan dari Firma Hukum Achmad Taufan Sedirjo & Partners.
“Kami Firma Hukum Achmad Taufan Sedirjo & Partners beruadiensi kemari sebagai perwakilan bidan-bidan di Kota Tangerang yang mana meminta kepada DPRD Banten untuk menengahi atas lambatnya respon Walikota Kota Tangerang terkait kesetaraan nilai TPP,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut ketua Komisi I mengatakan bahwa pihak DPRD Banten akan berupaya mencari jalan tengah guna menyelesaikan permasalahan TPP tersebut, agar hak dan apresiasi yang didapatkan bisa setara dan merata.
“Pihak DPRD Banten akan berupaya untuk mencari jalan tengahnya, agar hak dan apresiasi yang didapatkan bisa setara dan merata sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ditambahkan oleh sekretaris Komisi I yang mengharapkan untuk kedepannya Dinas Kesehatan yang terkait maupun Pemerintah Daerah/Walikota Kota Tangerang harus memberikan perhatian lebih serta cepat tanggap mempertimbangkan dan membahas solusi permasalahan TPP bersama dengan Firma Hukum Achmad Taufan Sedirjo & Partners yang mana dalam hal ini sudah diberikan kuasa penuh oleh Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan.
“Tenaga kesehatan merupakan garda depan, sebaiknya memang dinas terkait/Pemda/Walikota harus cepat tanggap dan memberikan perhatian yang lebih untuk membahas permasalahan TPP ini, semoga kedepannya segera dibahas kembali dengan firma hukum ATS ini yang sudah diberikan kuasa penuh oleh Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan,” tuturnya. (Din/Infopubdok)