SERANG,- Pimpinan dan Anggota DPRD Banten melaksanakan Rapat Paripurna keberlanjutan dengan 2 (dua) agenda diantaranya; Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda APBD Tahun 2025; dan Penetapan Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Tata Tertib dan Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (15/10/24).
Mengusung agenda rapat pertama dengan pemandangan umum fraksi ini maka masing-masing perwakilan dari sembilan fraksi satu per-satu menyerahkan draft pemandangan umumnya kepada Yudi Budi Wibowo selaku Wakil Ketua DPRD Banten sekaligus pimpinan rapat.
Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo menuturkan bahwa draft pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan untuk jawaban PJ Gubernur yanh akan diberikan pada rapat paripurna 26 Oktober 2024 mendatang.

“Apa yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi baik saran dan pendapat dapat dijadikan pertimbangan oleh PJ Gubernur Banten untuk menyusun jawabannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut,” ucapnya.
Dilanjutkan dengan rapat paripurna agenda lainnya yang membahas mengenai Penetapan Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Tata Tertib dan Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS ditunjuk sebagai pimpinan rapat dengan agenda tersebut.
Adapun draft susunan Tata Tertib dan Rencana Kerja DPRD Banten Tahun Anggaran 2025 disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten Furkon yang kemudiam ditetapkan dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD Banten.

Menanggapi hal tersebut, Barhum HS menuturkan bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Tata Tertib dan Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, ia berharap kinerja DPRD Provinsi Banten dapat ditingkatkan.
“Dengan telah ditetapkannya kedua draft tersebut yakni peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Tata Tertib dan Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, semoga dapat meningkatkan kinerja anggota DPRD Provinsi Banten,” tuturnya. (Bob/Din/Infopubdok)
