Terima Audiensi ISNU, DPRD Banten Upayakan Pengawasan Lebih Maksimal

SERANG,- Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim didampingi Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa menerima audiensi dari aksi unjuk rasa Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) Banten di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (27/08/24).

Dalam audiensi ini Ketua Forum Amal Faihan menjelaskan bahwa maksud dan tujuannya berunjuk rasa hari ini adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan pabrik minuman keras PT Balatinda di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Menurutnya, pabrik tersebut meresahkan dan mencoreng nama baik Kecamatan Cikande sebagai Daerah Industri Halal Nasional.

Disebutkannya bahwa pabrik penghasil miras tersebut telah melakukan pelanggar pada Perda Kabupaten Serang Nomor 23 Tahun 2001 dan Perda Provinsi Banten Nomor 15 Tahun 2019 yang melarang minuman keras serta zat adiktif.

“PT tersebut mengaku tidak mendistribusikan minuman keras bermerek Waka-Waka di Provinsi Banten, namun pada kenyataannya kami menemukan merek tersebut beredar di Provinsi Banten,” ucapnya.

Ia berharap melalui audiensi ini, Pemerintah Provinsi Banten dapat dengan tegas menindaklanjuti dari aspirasi yang telah disampaikan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim menuturkan bahwa DPRD Banten menerima keluhan masyarakat yang telah disampaikan, dan pihak pemerintah akan melakukan pengawasan lebih lanjut lagi.

“Ini merupakan ikhtiar kita dalam rangka membangun generasi bangsa untuk masa depan Provinsi Banten dan kami akan konsolidasikan terkait temuan yang terjadi di Kecamatan Cikande, dan kami juga akan tindaklanjuti pengawasan ke lapangan kemudian akan kami laporkan ke pihak eksekutif,” tuturnya.

Ia juga berharap bahwa dengan adanya pengawasan yang dilakukan masyarakat dapat menjaga generasi muda Provinsi Banten.

“Ini merupakan penegakan akidah, kami berharap dengan adanya pengawasan seperti ini dapat menjaga generasi muda kita dalam membangun Provinsi Banten yang sejahtera dan Indonesia maju,” ujarnya. (Els/Infopubdok)

Bagikan :