SERANG,- DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Komisi sebagai Pengusul 3 (Tiga) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah; Pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten; serta Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (29/03/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim serta dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir 45 orang dari jumlah seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten sebanyak 85 orang.
Juru bicara dari masing-masing fraksi menyerahkan hasil pandangan fraksi terhadap penjelasan komisi sebagai pengusul Raperda Usul DPRD tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah; Pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten; serta Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM yang diserahkan langsung kepada pimpinan rapat.
Budi Prajogo mengatakan penyerahan pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusulan atas tiga Raperda Usul DPRD Provinsi Banten oleh Komisi DPRD Provinsi Banten ditinjau dari pandangan fraksi tersebut ada beberapa hal yang perlu mendapat jawaban dan persetujuan DPRD baik berupa saran pendapat maupun pertanyaan yang dapat dijadikan masukan dan bahan atas usul DPRD tersebut.
“Selanjutnya rapat paripurna jawaban komisi sebagai pengusul tiga Raperda Usul Komisi DPRD Provinsi Banten pandangan fraksi-fraksi atas raperda dimaksud yang akan diadakan pada rapat paripurna hari Kamis tanggal 30 Maret mendatang,” tuturnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)
