JAKARTA ,- Anggota Komisi IV DPRD Banten Ir. H. Tb. Luay Sofhani dan H. Agus Supriyatna didampingi staff dari Sekretariat DPRD Banten melakukan kunjungan kerja ke Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (01/2/2023).
Kunjungan kerja ini diterima oleh Ali Yudho selaku Kasubag TU Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan dan menghadirkan Kasi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Kamil Salim.
Ir. H. Tb. Luay Sofhani mengatakan maksud dan tujuannya datang adalah untuk koordinasi mengenai Program Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) bagi pembuang sampah sembarangan.
“Maksud kedatangan kami ke Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan ini untuk koordinasi Program Pengawasan dan Penindakan bagi pembuang sampah sembarangan,” ucapnya.
Pihak Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan kemudian menjelaskan yang mana pengawasan lingkungan hidup terbagi 2 yaitu pengawasan langsung dan tidak langsung.
Ia juga menambahkan bahwa tindak lanjut dari pengawasan itu sendiri terbagi menjadi 3 yakni; pengenaan sanksi administratif (teguran tertulis, denda, pembekuan izin, pencabutan izin, dan paksaan pemerintah), penegakan hukum pidana (pidana penjara, denda pidana, maupun pidana tambahan), dan penanganan sengketa lingkungan hidup (harus melalui pengadilan).
“Pengawasan lingkungan terbagi 2 yaitu langsung dan tidak langsung, kemudian tindak lanjut terbagi jadi 3 yakni pengenaan sanksi administratif, penegakan hukum pidana, dan penanganan sengketa lingkungan hidup,” tuturnya.
Diakhir kunjungan kerja ini anggota Komisi IV Ir. H. Tb. Luay Sofhani dan H. Agus Supriyatna berterimakasih kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan karena telah memaparkan materi dan menerima anggota Komisi IV untuk melakukan koordinasi yang dimaksud sebelumnya. (Andin/Infopubdok)