Laksanakan Sosialisasi Pajak, Drs. H. Muhammad Faizal: Banyak Pajak dan Retribusi Belum Dipahami Masyarakat

TANGERANG ,- Ketua Komisi III DPRD Banten Drs. H. Muhammad Faizal, SH melaksanakan Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Banten, Rabu (26/10/2022).

Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Banten yang dilakukan ini didampingi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019.

Drs. H. Muhammad Faizal, SH mengatakan ada beberapa item pajak dan retribusi yang harus masyarakat pahami agar tidak terjadi kesalahan untuk kedepannya, diantaranya; Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

“Penting untuk diadakan sosialisasi ini, karena banyak masyarakat yang belum paham betul bagaimana menghadapi beberapa jenis pajak dan retribusi yang benar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat sudah dipermudah membayar pajak dengan adanya sebuah aplikasi, oleh sebab itu masyarakat dapat membayar pajak secara online dan tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, serta ia juga akan mencoba menyampaikan dan mendorong Pemerintah Provinsi terkait pembayaran pajak kendaraan luar daerah yang dibayarkan sesuai domisili tinggal saat ini.

“Masyarakat saat ini dipermudah untuk melakukan pembayaran pajak karena bisa secara online, dan persoalan untuk pembayaran pajak kendaraan luar daerah yang tidak sesuai dengan tempat tinggal saat ini nanti akan coba didiskusikan saat rakor dengan OPD,” tuturnya. (Andin/Infopubdok)