SERANG,- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Banten Menggelar Rapat Bersama dengan Bawaslu dan KPU Provinsi Banten Bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, Selasa (23/08/2022).
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pansus III H. Dedi Sutardi,SE.,MBA., Sekretaris Pansus III Dr. Hj. Ella Silvia,SH.,MH., dan anggota Pansus III diantaranya yakni Moh. Bahri,S.Pd.I.,SH., H. Madsuri,SH., Drs. H. Muhammad Faizal,SH., Hj. Nurul Wasi’ah, A.Md.Keb., dan Agus Efendi,SE.
Turut hadir pula dalam rapat hari ini Pj Sekda Provinsi Banten M. Tranggono serta OPD Provinsi Banten diantaranya yakni BPKAD, Sekretariat Daerah, Kesbangpol, dan Biro Hukum.
Adapun agenda rapat Pansus III ini adalah pemaparan expose Pansus III dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Dalam bahasannya, Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ini berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurut Peraturan Mendagri tersebut menjelaskan bahwa Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan sekurang-kurangnya memenuhi point berikut:
1. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
2. Program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
3. Besaran dari rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan;
4. Sumber dana cadangan; dan
5. Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Mengakhiri rapat ini, Sekretaris Pansus III Dr. Hj. Ella Silvia bahwa pihaknya akan mendukung agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat terlaksana dengan lancar.
“Terima kasih atas perhatiannya, kami berharap pemilihan serentak Tahun 2024 nanti dapat berjalan dengan aman, dan lancar,” ujarnya. (Elsa/Bid.infopub&dok)