TANGERANG, – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke PT Lippo Karawaci bertempat di Imperial Klub Golf (IKG) Lippo Karawaci pada Rabu (25/05/2022). Di
Kunjungan kerja hari ini dihadiri oleh Ketua Pansus I yakni H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc., Wakil Ketua Pansus I yakni Ir. H. Gembong R. Sumedi, MM., Sekretaris Pansus I yakni H. A. Jazuli Abdillah, para anggota Pansus I diantaranya yakni H. Ali Nurdin A. Gani, SH., MH., H. Dedi Sutardi, SE., MBA, Ir. H. Tb. Luay Sofhani, M. Nizar, Dr. Yeremia Mendrofa, ST., MM., MBA., H. Juheni M. Rois, Lc., M.Pd., M. Nur Kholis, S.Th.I., dan H. Sopwan, SH., MH., serta didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Persidangan H. Sunandar beserta jajaran.
Turut hadir pula dalam kunjungan hari ini anggota DPRD Provinsi Banten yakni Drs. H. Muhammad Faizal, SH., Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Banten beserta jajaran.
Kunjungan kerja Pansus I ini diterima oleh jajaran direksi dari PT Lippo Karawaci diantaranya yakni Direktur PT. Lippo Karawaci, M. Arif Widjaksono, dan Senior Eksekutif, Danang Kemayan Jati.
Kunjungan kerja ini bermaksud untuk berdiskusi dan sinkronisasi mengenai rencana pengembangan kawasan PT Lippo Karawaci dan Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2022-2042.
Ketua Pansus I, H. Fitron Nurikhsan menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten kali ini akan berbeda dengan rencana penyusunan pada sebelumnya.
“RTRW kali ini berbeda dari yang sebelumnya karena RTRW ini menyatukan rencana RTRW di darat dan laut,” ujarnya.
Kemudian, Pansus I DPRD Banten juga membahas tentang sinkronisasi dan keterpaduan penataan ruang wilayah agar pembangunan yang dilakukan dapat sesuai dengan tujuan pemerintah dan tidak terjadi pertentangan.
Untuk itu, H. Fitron Nur Ikhsan menjelaskan bahwa Pansus I DPRD Banten perlu berdiskusi dengan para pihak pengembang terkait rencana tata ruang wilayah, salah satunya yakni pihak pengembang PT Lippo Karawaci yang memiliki kawasan yang cukup luas.
“Kami perlu berdiskusi mengenai rencana tata ruang dan wilayah agar tercipta harmonisasi jalan dan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan tujuan pemerintah,” ucapnya.
Selain itu, developer atau pihak pengembang juga perlu memerhatikan potensi kerusakan lingkungan ketika mereka hendak membangun suatu perumahan atau kawasan.
Anggota Pansus I, M. Nizar lalu menambahkan bahwa sinkronisasi yang dilakukan ini untuk mengurangi potensi terjadinya tumpang tindih atau pelanggaran aturan.
“Apa yang kita tanyakan adalah bagian untuk sinkronisasi, bagian mana saja yang akan dilakukan pembangunan oleh PT Lippo Karawaci itu kita perlu sinkronkan agar tidak bertentangan dengan peraturan tata ruang wilayah yang berlaku,” tuturnya.
Pada akhir diskusi ini, H. Fitron Nur Ikhsan berharap bahwa kunjungan kerja ini dapat membantu Panitia Khusus I dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2022-2042.
“Mudah-mudahan adanya diskusi ini dapat menambah khasanah kami dalam menyusun Raperda Provinsi Banten mengenai RTRW untuk Tahun 2022 hingga Tahun 2042,” ujarnya. (Elsa/Bid.infopubdok)