SERANG, – Ketua DPRD Banten Andra Soni didampingi Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim menghadiri acara Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Senin (23/05/22).
Acara yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten banten ini dihadiri langsung oleh Sekjen Kemendagri Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, Pimpinan lembaga Vertikal di Pemerintah Provinsi Banten, para Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Provinsi Banten, serta unsur Forkopimda lainnya.
Muhammad Trenggono resmi dilantik menjadi (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten.
Ditemui seusai acara berlangsung, Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten menyampaikan bahwa pemilihan Pj Sekda ini didasarkan pada pertimbangan menyeluruh berdasarkan berbagai aspek.
Dengan beliau sebelumnya menjabat sebagai staff ahli gubernur, yang mana beliau pernah melakukan formulasi untuk mendukung kebijakan yang dilakukan oleh gubernur pada saat itu, sehingga penunjukan beliau dinilai tepat dalam rangka fokus sesuai kompetensinya.
“Dari 12 kandidat semuanya memiliki kesempatan yang sama, akan tetapi harus dipilih satu berdasarkan pertimbangan menyeluruh dari bebagai aspek,” jelasnya.
“Dengan dipilihnya beliau yang sebelumnya menjabat sebagai staff ahli gubernur, yang mana beliau pernah melakukan formulasi untuk mendukung kebijakan yang dilakukan oleh gubernur pada saat itu, sehingga penunjukan beliau dinilai tepat dalm rangka fokus sesuai kompetensinya,” tambahnya.
Sementara itu Andra Soni selalu Wakil Ketua DPRD Banten memaparkan bahwa saat ini DPRD Banten merupakan satu-satunya unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang definitif sesuai UUD Nomor akan mengawal dengan baik, agar pelayanan publik di Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik.
“Saat ini DPRD Banten merupakan satu-satunya unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang definitif sesuai UUD, maka dari itu kami akan mengawal se-serius mungkin, agar pelayanan publik di Provinsi Banten dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Andra Soni juga menuturkan bahwa seperti yang disampaikan oleh Sekjen Kemendagri bahwasanya ASN memiliki Fungsi utama untuk melayani masyarakat, sehingga ranah politik menjadi wilayah DPRD sementara itu aspek kerja dan pelayanan masyarakat menjadi ranah ASN dengan dipimpin oleh Pj Gubernur.
“Seperti yang tadi disampaikan Pak Sekjen Kemendagri, ASN memiliki fungsi untuk melayani masyarakat, jadi biarkanlah wilayah politik menjadi wilayah DPRD sementara itu wilayah kerja dan melayani adalah wilayah ASN yang dipimpin oleh pak Pj,” tandasnya. (Yuni/Bid.Infopub)