SERANG, – Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten melaksanakan rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis (17/03/2022)
Rapat paripurna dengan agenda penyerahan keputusan pimpinan DPRD tentang pokok-pokok pikiran DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten tahun 2023 ini dipimpin langsung oleh Fahmi Hakim selaku Wakil Ketua DPRD Banten dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD Banten yang hadir secara fisik sebanyak 21 serta virtual sebanyak 24.
Dalam pembukaannya, Fahmi Hakim menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan tentang penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan oleh dewan perwakilan rakyat, Gubernur atau Kepala Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Selain itu, menurutnya DPRD Banten memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
Dari tugas dan fungsi DPRD tersebut Fahmi Hakim memaparkan diantaranya memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses yang telah dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.
“Pokok-pokol pikiran yang dimaksud adalah sebagai bahan rumusan kegiatan yg diselaraskan dengan saran dan prioritas pembangunan dalam rangka menyusun rencana kerja pemerintah daerah provinsi banten tahun 2023,” jelasnya.
Selanjutnya, Rancangan keputusan DPRD dibacakan langsung oleh sekretaris DPRD Banten, H. Deden Apriandhi,S.STP.
Kemudian, dengan telah diserahkannya pokok-pokok pikiran DPRD, Fahmi Hakim yang juga menutup agenda rapat paripurna ini mengatakan harapannya kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten beserta Sekda Banten untuk dijadikan bahan masukan penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten tahun 2023. (Tia/Bid.Infopub)