SERANG, – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Banten menggelar rapat pembahasan di Gedung Serba Guna Sekretariat DPRD Banten Selasa, 18 Januari 2022.
Rapat ini dipimpin oleh Dra. Encop Sopia, S.Ag., M.H selaku Sekretaris Panitia Khusus III dan dihadiri oleh anggota pansus H. Muhsinin, SE., M.Si dan Hj. Nurul Wasi’ah, A.Md., Keb.
Turut hadir pula Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, Biro Hukum Sekretariat Daerah, dan Bappeda Provinsi Banten. Rapat juga di
Rapat ini beragendakan pembahasan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul DPRD tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kementerian Dalam Negeri melalui surat memberikan jawaban bahwa raperda tentang pemberdayaan masyarakat adat dan desa belum dapat disetujui karena dianggap bertentangan dengan Perundang-undangan dan harus dilakukannya pengkajian ulang.
Dalam menanggapi surat tersebut, baik anggota Pansus dan OPD terkait yang ikut menyusun Raperda tidak mengetahui maksud dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji ulang Raperda tersebut.
Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten A. Imadudin menjelaskan, bahwa hasil konsultasi pemerintah daerah dengan Kemendagri dianggap tidak terperinci sehingga membuat penyusun kebijakan menerka-nerka isi dari raperda bagian mana yang ingin Kemendagri kaji ulang.
“Berdasarkan isi dari surat Kemendagri, kami mengerti kalau Raperda ini perlu dilakukan pengkajian ulang, namun di bagian point mana yang berbenturan kami tidak diberi tahu sehingga proses pengerjaannya pun ngawang karena kami menerka-nerka apa yang menjadi point persoalannya,” ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Dr. Dra. Enong Suhaeti, M.Si menegaskan bahwa Raperda ini bukan ditolak Kemendagri melainkan diserahkan kembali untuk dikaji ulang.
“Pada prinsipnya Raperda kita tidak ditolak, apabila dilakukan pengkajian ulang dan diajukan kembali masih bisa dijadikan perda,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Pansus III DPRD Banten H. Muhsinin meluapkan kekecewaannya karena pada rapat pembahasan Raperda Usul DPRD hari ini yang seharusnya beragendakan finalisasi dengan jadwal yang sudah ditentukan namun tidak berjalan sesuai dengan jadwal yang seharusnya dan banyak anggota Pansus III yang tidak menghadiri rapat.
H. Muhsinin juga mengeluhkan konsultasi DPRD dengan Kemendagri yang dilakukan secara virtual padahal dengan kondisi yang sekarang sudah dapat dilakukan konsultasi secara langsung.
“Saya membaca judulnya saja masih ngambang, saya mau diskusi dengan Kemendagri itu kalau bisa didatangkan perwakilannya langsung, dialog langsung maka konsultasinya juga puas,” ujarnya.
Anggota Pansus III yang menghadiri rapat pun kemudian meminta kepada Sekretariat DPRD untuk dapat memfasilitasi kebutuhan konsultasi langsung dengan Kemendagri agar dapat menuntaskan kewajiban pembuatan Raperda tersebut secara maksimal.
Menyikapi hasil rapat hari ini, H. Muhsinin juga berharap pada rapat berikutnya bersama Kemendagri agar anggota Pansus III dapat bertanggungjawab menghadiri rapat secara langsung.
“Saya harap anggota Pansus III juga hadir, terutama rapat kita selanjutnya adalah momen emas karena rapat bersama Kemendagri,” ucapnya. (Elsa/Bid.infopubdok)