SERANG,- Komisi V DPRD Banten melakukan rapat kerja dengan Disnakertrans Provinsi Banten pada Selasa (04/01/22).
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Komisi V. Turut hadir Ketua DPRD Banten Andra Soni, Ketua Komisi V M. Nizar, Koordinator Komisi V M. Nawa Said Dimyati beserta jajarannya.
Dalam sambutannya Andra Soni menyampaikan bahwa, pada rapat ini DPRD mengharapkan adanya solusi untuk permasalahan ini. Oleh karena itu Andra Soni meminta kepada pihak Disnakertrans untuk memberikan paparan secara rinci terkait mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi yang menjadi problematik dan tuntutan dari aksi buruh yang dilangsungkan seminggu belakangan ini.
“Melalui audiensi ini saya ingin mengetahui secara rinci mekanisme penetapan UMP yang jadi problematika sehingga menimbulkan aksi demonstrasi seminggu belakangan ini,” tuturnya.
Sejalan dengan itu, M. Nizar selaku Ketua Komisi V turut menyampaikan opininya, menurut Nizar saat ini perlu berfokus pada kodusifitas di Banten yang perlu kita jaga bersama. Oleh karena itu kita harus mencari solusi bersama yang bisa dijadikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi terkait UMP ini.
“Saya rasa kita sekarang harus fokus pada kondusifitas di Banten ini akibat adanya aksi dari para buruh, oleh karena itu dalam rapat ini kota perlu menghasilkan solusi bersama yang nantinya kami jadikan rekomendasi kepada Pemprov Banten,” tuturnya.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Erwin Syafrudin, SH memaparkan mekanisme penetapan upah didasarkan pada UUD Nomor 12 Tahun 2010, PP Nomor 36 tahun 2021, serta dilakukan sosialisasi pada serikat pekerta dan serikat burug serta unsur akademiai dan dewan pengupahan.
Sehingga bisa dikatakan bahwa penetapan upah di Banten sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Penetapan UMP ini didasarkan pada UUD Nomor 12 Tahun 2010, PP Nomor 36 Tahun 2021 serta kami juga melakukan sosialisasi dengan serikat pekerja dan buruh, serta ada dari akdemiai dan dewan pengupahan. Kami rasa penetapan UMP ini sidah sesuai prosedur,” jelasnya.
Seusai rapat, langsung dilaksanakan agenda internal Komisi V dengan pimpinan DPRD Banten.
Sementara itu, untuk diketahui bahwa saat rapat kerja ini dilaksanakan, aliansi serikat buruh masih melakukan aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
Sebagai bentuk tindak lanjut aksi, Koordinator Komisi V M. Nawa Said Dimyati menerima perwakilan masa aksi di Gedung Sebaguna DPRD Banten. (Yuni/Bid.Infopub&dok)