CILEGON, – Anggota DPRD Provinsi Banten H. Dede Rohana Putra, SE., M.Si menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan, di Lingkungan Jerang, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu, (21/04/2021).
Dalam sambutannya, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan lantaran saat ini nilai-nilai kebangsaan sudah mulai terkikis.
Selain itu, banyaknya isu-isu dan gerakan radikalis menjadi ke khawatiran tersendiri bagi bangsa Indonesia, khususnya di Kota Cilegon yang dapat pemecah NKRI.
“Kita hadir, sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka keutuhan bangsa. Karena saat ini nilai-nilai kebangsaan yang ada pada bangsa Indonesia sudah mulai terkikis, sehingga penting adanya pemahaman kembali terhadap nilai-nilai kebangsaan,” tuturnya.
Lebih jauh dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan, bahwa momentum tersebut ia juga ingin menyampaina, bahwa DPRD Provinsi Banten telah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes).
“Dengan perda tersebut diharapkan pondok pesantren ini menjadi pondasi anak-anak bangsa. Kami ingin kedepan ponpes tidak hanya bisa mengaji, tapi juga dapat mengoperasikan komputer dan yang lainnya. Kami ingin ponpes juga dapat diterima di dunia kerja,” harapnya.
“Ada juga yang mengusulkan bagaimana ponpes dapat menghasilkan produk UMKM serta difasilitasi produk tersebut di pasar swalayan modern,” pungkasnya. (Bid.Infopub)