SERANG, – DPRD Provinsi Banten menggelar sosialisasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Banten bagi pimpinan dan anggota DPRD Banten tentang diskresi bagi pejabat pemerintah daerah di Gedung Serba Guna pada Selasa, (20/04/2021)
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni, Wakil ketua DPRD Banten Harhum HS S.IP, Fahmi Hakim SE dan Budi Prajogo SE., M.Ak. Selain itu hadir pula perwakilan fraksi di DPRD Banten serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Nana Mulyana dan jajarannya.
Dengan tema “Kebijakan Pejabat Publik dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi”, acara ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara DPRD Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam sambutannya, Andra Soni selaku Ketua DPRD Banten mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut karena menurutnya acara tersebut sangat bermanfaat bagi DPRD Banten.
“Saya mengaperesiasi acara ini karena sangat bermanfaat bagi DPRD Banten dalam menjalankan fungsi dan wewenang kami,” tuturnya.
Untuk diketahui, acara ini mengacu pada Pasal 1 ayat 9 Undang-undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintah, serta kebijakan publik dalam perspektif hukum administratif dan perdata bagi pemangku jabatan tertentu untuk melakukan diskresi.
“Diskersi merupakan keputusan dan atau tindakan oleh pejabat pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Nana Mulyana menjelaskan, diskresi dijalankan oleh pemerintah dalam situasi dimana pemerintah melalui undang-undang memberikan pilihan, tidak mengatur, peraturannya tidak lengkap atau tidak jelas, dan adanya stagnansi pemerintahan.
“Tujuannya untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintah, mengisi kekosongan hukum, memberi kepastian hukum dan mengatasi stagnansi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum,” jelasnya. (Tia/Bid. Infopub)