SERANG, – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2020/2021 dan penjelasan komisi sebagai pengusul 3 Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang pemberdayaan masyarakat dan desa, perubahan perda nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat, danĀ fasilitasi pondok pesantren di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Sabtu (06/03/2021).
Rapat paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah sebanyak 16 orang secara langsung dan 27 orang secara virtual.
Untuk diketahui, sebelumnya masa persidangan ke dua tahun sidang 2020/2021 DPRD Provinsi Banten telah ditutup pada tanggal 23 Februari 2021 lalu dan para anggota DPRD Provinsi Banten telah melakukan reses selama 8 hari kerja yaitu pada tanggal 24, 25, 26 Februari dan 1, 2, 3, 4, 5 Maret 2021.
Dengan dilaksanakannya kegiatan reses tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten telah melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat yang hasilnya akan disampaikan pada rapat paripurna penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten masa persidangan kedua tahun sidang 2020/2021 yang diagendakan pada Selasa, 23 Maret 2021 mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi I Asep Hidayat menyampaikan, bahwa untuk melakukan pemberdayaan masyarakat diperlukan beberapa syarat pengembangan aktivitas ekonomi seperti kebijakan, pembinaan penyediaan modal usaha, kemampuan teknis serta dukungan lingkungan sosial yang kondusif.
Oleh karena itu, upaya untuk pengembangan aktivitas sosial pengembangan masyarakat yang maju dan mandiri harus dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang diarahkan untuk memenuhi persyaratan yang dimaksud. Rangkaian kegiatan inilah yang dikenal dengan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut juga berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah melalui kegiatan pemberdayaan pemerintah desa dan masyarakat.
“Diharapkan semua kelompok masyarakat baik di pedesaan maupun diperkotaan akan mendapatkan kesempatan berusaha yang lebih memadai guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat membutuhkan kerja yang terkoordinasi dan bertahap karena pemberdayaan masyarakat ini menyangkut berbagai aspek yang saling terkait seperti SDM, kelembagaan dan infrastruktur pendukungnya,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Umar Bin Barmawi menyampaikan mengenai perubahan perda nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan zakat pemerintah Provinsi dan fasilitasi pondok pesantren.
Beliau menjelaskan, bahwa UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi dasar hukum pengakuan keberadaan pendidikan pesantren dan mendukung serta memfasilitasi pemberdayaan pengembangan pesantren.
“Meningkatnya jumlah pondok pesantren dan santri di Provinsi Banten sekarang disertai interaksi pondok pesantren dan masyarakat yang masif menjadikan pondok pesantren salah satu pembangkit ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menuturkan, diskresi pemerintah yang mendukung dan memberikan bantuan kepada pondok pesantren dalam bentuk hibah akan diperkuat apabila pemerintah Provinsi memiliki payung hukum.
“Ditingkat daerah, peraturan daerah nantinya tidak sebatas mengatur hibah saja. Mengingat untuk pengaturan hibah pada prinsipnya sudah memiliki pedoman yang jelas dalam peraturan mendagri. Lebih dari itu, Pemerintah Provinsi dalam diskresinya belum menerjemahkan konsep pemikiran dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa pengelolaan zakat melalui UU No. 38 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dimana UU tersebut mengamanahkan pengelolaan zakat secara terintegrasi dengan memberikan kewenangan pengelolaan zakat secara nasional kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dalam rangka mengoptimalkan peran pengelolaan Baznas, pemerintah daerah juga memungkinkan untuk membuat peraturan daerah. Adanya perubahan peraturan UU secara hirarki terutama UU pengelolaan zakat, maka perlu penyesuaian terhadap perda yang telah berlaku berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6 dan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 1 Angka 2.
“Adapun hasil dari rapat ini akan dicermati dan dikaji lebih lanjut menjadi bahan pembahasan secara internal oleh DPRD Provinsi Banten dan akan disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna selanjutnya,” tutupnya. (Elsa/Bid.Infopub)