KPK Gandeng DPRD Banten Lakukan Pencegahan Korupsi di Provinsi Banten

SERANG, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Banten dengan DPRD Provinsi Banten di Gedung Paripurna Rabu, (03/03/2021).

Dalam koordinasi tersebut, hadir secara langsung Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten. Sementara dari KPK RI diwakili oleh Yudiawan Wibisono, selaku Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, dan Bapak Hendra Teja sebagai anggota Kasatgas Pencegahan I.

Koordinasi ini dilakukan KPK RI dalam rangka pencegahan timbulnya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam kesempatan itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Yudiawan Wibisono mengingatkan kepada penyelenggara Pemerintah Provinsi Banten agar senantiasa melakukan transparansi anggaran untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten. “Apabila upaya pencegahan dan koordinasi sudah dilakukan, tetapi terjadi tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Yudiawan juga menjelaskan bahwa ada delapan titik rawan korupsi di daerah diantaranya adalah, perencanaan dan penganggaran, pengawasan internal yang lemah, pengelolaan barang milik daerah, penerimaan rendah, pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel, manajemen ASN yang tidak sesuai ketentuan, perizinan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan, dan pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, bahwa DPRD Provinsi Banten akan mendukung dan melakukan koordinasi dengan baik guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten. “Kami sangat mendukung upaya yang dilakuka oleh KPK guna mencegah terjadinya Tipikor di Provinsi Banten,” ujarnya. (Elsa/Bid.infopub)

Bagikan :