SERANG, – DPRD Provinsi Banten melakukan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahamanan Bersama antara DPRD Provinsi Banten dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten bertempat di Gedung Serba Guna DPRD Banten Rabu, (03/03/21).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto beserta jajarannya. Kedatangan Kapolda Banten langsung disambut oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS, S.Ip, H. Fahmi Hakim H, SE, H. Budi Prajogo, SE., M.A, M. Nawa Said Dimyat, Sekretaris DPRD Banten Drs. E.A. Deni Hermawan, M.Si dan Sekretaris Daerah Banten Al-Muktabar.
Untuk diketahui, nota kesepahaman ini berisi tentang pembentukan produk hukum daerah dan bantuan pengamanan kegiatan dilingkungan DPRD Provinsi Banten. Nota Kesepahamanan ini berlaku 3 tahun terhitung sejak ditandatangani. Sementara itu maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini guna mengoptimalkan tugas, fungsi serta wewenang DPRD dalam meningkatkan pembentukan produk hukum di daerah Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni menyampaikan apresiasinya kepada Polda Banten atas MoU yg telah dilaksanakan di tahun 2020 dan perpanjangan MoU di tahun 2021 ini. Selain itu ia menjelaskan, bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan pengawasan, oleh karenanya sebagai konsekuensinya posisi DPRD Provinsi Banten sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memegang peran penting dalam melaksanakan kesepahaman bersama dengan Kepolisian Daerah Banten.
“Sebelumnya saya ucapkan selamat datang kepada pak Kapolda beserta jajarannya yang telah hadir dalam acara ini. Kami DPRD Banten sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya MoU pada 2020 lalu dan perpanjangan MoU di tahun 2021 ini. Dalam hal ini DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan pengawasan okeh karenanya sebagai konsekuensinya posisi DPRD Banten sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memegang peran penting untuk melaksanakan kesepahaman bersama Polda Banten,” jelasnya.
Andra Soni juga menambahkan, bahwa dalam melaksanakan unsur dan wewenangnya, DPRD memiliki fungsi dan kewajiban mengikut sertakan stakeholder untuk mendapatkan masukan dan saran-saran sebelum menjadi keputusan DPRD dan tentu menjadi hal yang sangat berharga bagi DPRD Banten untuk bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Banten agar dapat mengoptimalkan tugas, fungsi serta wewenang DPRD dalam meningkatkan pembentukan produk hukum di daerah Provinsi Banten.
Ditempat yang sama Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto memaparkan, bahwa
Kerjasama yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten dengan Kepolisian Daerah Provinsi Banten melalui penandatanganan nota kesepahaman ini memiliki spirit untuk mencapai kemajuan pembangunan hukum nasional melalui pembaruan produk hukum daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, taat hukum, berwibawa dan untuk mewujudkan Provinsi Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah. (Yuni/Bid.Infopub)