DPRD Banten Gelar Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang ke 2 dan Penetapan Masa Reses

SERANG, – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ke dua tahun sidang 2020-2021 dan penetapan masa reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten masa persidangan ke II (dua) tahun sidang 2020-2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten Selasa, (23/02/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan dihadiri oleh wakil ketua H. Fahmi Hakim dan Budi Prajogo. Rapat paripurna ini dihadiri secara langsung oleh 21 anggota dan 26 anggota yang hadir secara virtual.

Rapat dilaksanakan dengan memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak.

Adapun hasil dari rapat paripurna ini adalah masa reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten telah ditetapkan dilaksanakan selama 8 hari kerja yaitu pada tanggal 24, 25, dan 26 Februari 2021 dan tanggal 1, 2, 3, 4, dan 5 Maret 2021. Kemudian rapat paripurna ini juga menetapkan waktu penutupan masa persidangan ke II (dua) Tahun Sidang 2020-2021 yaitu pada Sabtu 27 Maret 2021. (Elsa/Bid. Infopub)

Bagikan :