SERANG, – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Covid-19 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Provinsi Banten menggelar rapat kerja di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten pada Rabu (18/11/2020).
Rapat kerja dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan, pencegahan dan penanganan Covid-19 ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Pamong Praja Kabupaten/Kota serta perwakilan OPD lainnya.
Untuk diketahui, raperda ini disusu atas dasar perkembangan penyebaran covid-19 di Provinsi Banten dimana tercatat kasus terkonfirmasi sebanyak 11.228 kasus pada tanggal 17 November 2020.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus Asep Hidayat menyampaikan, bahwa tujuan dibuatnya raperda ini adalah sebagai perlindungan kepada masyarakat dan petugas yang melaksanakan penanganan covid-19.
Selain itu, dengan Raperda ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat maupun industri terhadap kebiasaan adaptasi baru, mempercepat proses pemutusan rantai covid-19, membangun kemitraan dan kolaborasi antara masyarakan dengan pemerintah, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan covid-19.
Dalam kesempatan ini, Asep juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para petugas medis yang berperan sebagai garda terdepan dalam penanganan covid-19.
“Terima kasih untuk para tenaga medis semoga semua ini tercatat menjadi amal kebaikan dan saya juga berharap semoga raperda ini bisa cepat, tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya. (Bid. Infopub)