SERANG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur Banten Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Modal Saham Perseroan Terbatas PT Banten Global Development (BGD) untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Ketua Komisi III sekaligus ketua Pansus Gembong R Sumedi mengatakan, penyelesaian Perda tersebut telah melalui berbagai tahapan hingga fasilitas kementerian dalam negeri (Kemendagri).
“Pada awalnya rancangan Perda yang diusulkan gubernur banten ini berjudul rancangan Perda tentang penambahan penyertaan modal kedalam modal saham bank banten PT BGD, namun setelah melalui pembahasan terdapat banyak perubahan mulai dari judul sampai batang tubuh yang disesuaikan dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan, Perubahan tersebut dilakukan karena prinsip penyertaan modal secara berkelanjutan,” ucapnya pada paripurna pengesahan Raperda usup gubernur tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Modal Saham Perseroan Terbatas PT Banten Global Development (BGD) untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Curug, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).
Menurut dia, perubahan batang tubuh Perda tersebut salah satunya memuat ketentuan pasal 3 tentang modal dasar diubah dari Rp1,3 triliun kini menjadi sebesar Rp 3,3 Triliun. Sedangkan ketentuan pasal 4 diubah untuk penambahan penyertaan modal daerah kedalam pemegang saham PT BGT yang semula sebesar 950 Miliar kini menjadi 1,551 triliun.
“Ketentuan pasal 5 juga diubah yang semula seluruh penyertaan modal daerah kedalam PT BGD sebesar Rp989 Miliar kini menjadi Rp2,2 Triliun,” katanya.
Ia menuturkan, pada bab III antara pasal 6 dan 7 disisipkan tigal pasal yakni pasal 6a, 6b, dan 6c. Untuk pasal 7 ditambahkan laporan penyertaan modal daerah terdiri dari laporan triwulan, laporan semester, dan laporan tahunan.
Kemudian, dalam upaya melakukan penyelamatan dan penyehatan PT Bank Banten menurutnya ada beberapa langkah yang perlu di lakukan Pemprov Banten yakni harus melakukan pembenahan secara serius terhadap internal PT BGD selaku induk Bank Banten.
Selain itu, lanjut Gembong, Pemprov Banten harus melakukan pembenahan terhadap managemen PT Bank pembangunan daerah banten untuk menunjang pembayaran penyehatan dan penyelematan Bank Banten. pihaknya juga meminta pemprov secepatnya melakukan kajian akademis investasi.
“Kemudian pemprov terlebih dahulu melakukan kajian investasi daerah sebelum melakukan penyertaan penambahan modal,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pihaknya mengapresiasi DPRD Banten yang telah memberikan dukungan terhadap penyelamatan dan penyebatan Bank banten.
“Saya ucapkan terimakasih kepada DPRD Banten sehingga menghasilakn sebuah kesepakatan untuk menyehatkan bank banten,” tutupnya.