SERANG, – Pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul gubernur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di ruang rapat gedung serba guna pada Selasa, (22/07/2020)
Rapat yang dipimpin oleh Ir. H Miftahuddin MT sebagai Ketua Pansus juga turut mengundang tim pengusul Perda dari Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten.
Dalam kesempatan ini, Ir. H Miftahuddin MT mengatakan bahwa kepentingan zonasi-zonasi nasional serta kepentingan publik harus menjadi prioritas. Ia berharap, adanya pansus ini bisa menyelesaikan kekurangan-kekurangan serta dapat memperdalam catatan-catatan sebelumnya.
“Mudah mudahan ini bisa selesai dan bisa ditetapkan karena ini amanat dari pansus sebelumnya,” ujarnya.
Setelah diadakan rapat dengan OPD terkait, Pansus DPRD Provinsi Banten juga melakukan rapat lanjutan bersama perwakilan Kabupaten dan kota yang terdampak zonasi.
Dalam kesempatan itu, Dede Rohana Putra selaku anggota pansus memberikan masukan agar bisa dibuatkan zona pariwisata, zona perikanan, zona publik dan zona tambak.
Ditempat yang sama, Barhum HS S.IP selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten mengatakan, bahwa seluruh saran dari Kabupaten dan Kota yang hadir mengenai perda ini akan ditampung terlebih dahulu untuk dibahas dan ditindaklanjuti dalam rapat selanjutnya.
“Nanti kita tampung dulu semoga bisa direalisasikan dengan baik. Karena kita juga punya masyarakat yang harus ditampung masukan-masukan serta kebutuhannya apa saja,” tutupnya. (Tia/Bid.infopub)