SERANG, – Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menerima audiensi dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (Amuk) Bahari Banten di ruang pimpinan DPRD Banten Sabtu, (11/7/2020).
Kedatangan perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat tersebut untuk melayangkan surat protes kepada DPRD Provinsi banten baik pimpinan maupun seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Banten guna menolak penyampaian nota Gubernur Banten terkait repaerda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Raperda RZWP3K tersebut dianggap mengesampingkan hidup nelayan dalam haknya mengelola ruang laut sebagai ruang hidup milik nelayan karena tidak menjalankan Pasal 96 UU no 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mengusulkan raperda RZWP3K.
Mereka juga menganggap bahwa raperda RZWP3K hanya untuk melegalisasi investasi yang terlanjur ada dan berkonflik di masyarakat.
Melalui surat yang di tanda tangani oleh dinamisator Daddy Hartadi S.H dan Madhaer S.H ini memiliki fakta-fakta yang menjadi pertimbangan dan alasan mengenai penolakan nota gubernur banten salah satunya yaitj dalam dinamika konstitusi dan rencana strategis pembangunan baik nasional maupun daerah terkait RZWP3K tidak melibatkan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penyusunannya.
Aliansi masyarakat untuk keadilan (AMUK) bahari banten berharap DPRD Provinsi Banten sebagai representasi rakyat yang bekerja melakukan fungsi pengawasan dan legislasi untuk menolak penyampaian nota gubernur banten terkait raperda RZPW3K agar dapat melindungi nelayan dari perampasan ruang laut sebagai ruang hidup milik nelayan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengaku bahwa pihaknya membuka pintu aspirasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Terkait apa yang telah disampaikan oleh amuk bahari, ia mengaku akan menampung aspirasi yang disampaikan untuk dibahas lebih lanjut.
“Segala bentuk masukan dan aspirasi yang masuk tentunya kita apresiasi dan akan kita bahas lebih lanjut,” ucapnya. (Tia/Bid. Infopub)