SERANG, – Komisi III DPR RI Dapil Banten 3 Badan menghadiri pemusnahan barang bukti berupa ganja sebanyak 100 kg di depan Kantor BNN Provinsi Banten pada Kamis (12/03/2020).
Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir Ibu Hj Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos., M.AP dan Moh. Rano Alfath, S.H., M.H selaku anggota Komisi III DPR RI Dapil Banten 3, Kepala BNN Provinsi Banten, , Perwakilan Peradi, Perwakilan dari Polda Banten, Perwakilan Kejaksaan Tinggi, Perwakilan dari MUI, Dokpol Polda Banten dan beberapa awak media.
Pemusnahan barang bukti berupa ganja ini merupakan tindak lanjut dari kasus penangkapan 2 tersangka kurir yang membawa 100 kg ganja dari Aceh bertujuan ke Jawa Barat. Mereka di tangkap oleh petugas di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan saat transit sebelum barang dibawa ke Jawa Barat.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan bahwa 100 kg ganja tersebut merupakan kepemilikan dari warga binaan di Lapas Jawa Barat. Barang terlarang tersebut diselundupkan dengan cara ditutupi dengan manisan buah pala di dalam plastik.
“Semua sudah dijadikan sebagai tersangka, tersangka ada lima. Dua tersangka sebagai kurir, dan tiga tersangka lainnya ada yang sebagai perantara dan ada yang sebagai pemilik atau pemesan barang. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga binaan di salah satu lapas yang ada di daerah Jawa Barat,” tuturnya.
“Kemasannya disamarkan dalam manisan pala, ditutupi manisan pala, jadi di dalam plastik itu bawahnya barang tersebut di atasnya ditaruh manisan pala, jadi seolah-olah kalo dari atas kan paket itu manisan, dan dari pihak ekspedisi pasti tidak akan membuka paket tersebut karena tertulis di invoice-nya adalah makanan jenis manisan pala,” sambungnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini tersangka akan dikenai hukuman berupa ancaman seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Untuk memudahkan proses penyidikan setelah kejadian penangkapan di sini (Banten), langsung kita kembangkan ke wilayah Jawa Barat dan kita komunikasikan dengan Kementerian humham, dan bisa kita geser ke lapas yang ada di wilayah Banten. Ancaman hukumannya hukuman seumur hidup bahkan bisa hukuman mati,” pungkasnya.
Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, terlebih dahulu dilakukan uji sample oleh dokpol Polda Banten terhadap barang bukti untuk memperlihatkan bahwa barang bukti tersebut adalah asli narkotika golongan I jenis ganja.
Setelah itu, barang bukti semua dimasukkan kedalam mesin incinerator untuk dimusnahkan yang diawali oleh Ibu Hj Adde Rosi, kemudian Moh. Rano Alfath, lalu Kepala BNN Provinsi Banten, dan jajaran perwakilan yang telah hadir. (Elsa/Bid. Infopub)