SERANG – Komisi III DPRD Provinsi Banten mendukung penyertaan modal untuk PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. (Bank Banten) serta meminta komitmen Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera merealisasikan hal tersebut.
Pasalnya, jika upaya tersebut tidak segera dilakukan, maka Bank Banten dikhawatirkan akan masuk daftar hitam atau blacklist oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian terungkap dalam Rapat koordinasi (rakor) antara Komisi III dengan Bank Banten di Ruang Komisi III DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa, (28/1/2020).
“Yang jelas memang mereka butuh suntikan modal, terakhir kita merencanakan penyertaan modal di APBD termasuk yang 2019 kemarin kan engga bisa dicairkan,” ujar Ketua Komisi III Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Banten, Gembong R Sumedi, kepada reporter.
Ia mengaku, pihaknya secara tegas mendukung penyertaan modal untuk Bank Banten sebagai upaya penyehatan Bank daerah tersebut.
“Secara umum Komisi III berupaya untuk Bank Banten ini kembali sehat. Karena kalau sampe Bank Banten ini tidak sehat, bahkan sampe koleps, kerugian besar sudah menanti itu, bagaimana Pemprov harus menanggung kerugian-kerugian yang jauh lebih besar,” tuturnya.
Dia berharap, masalah yang tenga dihadapi oleh bank Banten mendapatkan solusinya. Karena menurutnya, Bank Banten merupakan Bank kebanggan masyarakat Banten.
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat. Menurutnya, Komisi III DPRD Banten dalam hal ini terus berupaya dalam rangka bisa mengeluarkan satu rekomendasi yang tepat untuk melakukan proses pengayaan ke depan.
“Dan ini langkahnya harus cepat. Karena bulan juni itu kondisi Bank Banten pada pengawasan intensif. Jadi kalau sudah sampe Juni, karena dia (Bank Banten) itu diberi waktu tiga bulan dam proses pengawasan khusus. Karena ada beberpa hal juga yang menjadi masalah yang harus dibereskan,” terang Ade.
“Saya pikir Komisi III memberikan apresiasi terhadap Bank Banten, mereka serius untuk melakukan penyehatan Bank Banten ini,” tambahnya.
Ia mengatakan, dalam Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, proses penyehatan itu tetap dikembalikan kepada OJK, dan OJK mendorong untuk melakukan proses penyehatan.
“Intinya adalah segera pemegang saham mayoritas, kalau tidak ingin tergerus sahamnya, maka harus segera menyertakan modal,” ucapnya
Karena lanjut ade, Hitunganya jika Pemprov Banten misalnya sampe di angka Rp 500 miliar melakukan penyertaan modal, maka rancangan bisnisnya ke depan Bank Banten sudah memberikan Dividen atau keuntungan sebesar Rp 4 miliar ke Pemprov Banten.
Sementara itu, Direktur Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, Bank Banten terus berupaya melakukan peningkatan baik dari sisi kinerja dan juga sisi korporasi. Salah satunya dengan melakukan langkah right issue yang akan dilakukan pada semester pertama pada 2020 ini.
“Nanti ada pedoman dalam hal mekanismenya. Dan kami akan berpegang pada mekanisme itu. Kita ikut prosedur, kalau nggak kami nanti disalahkan,” kata Fahmi.
Saat ditanya berapa lembar saham yang akan dijual, Fahmi mengaku, untuk total saham yang akan dijual mencapai Rp 500 miliar. Meski begitu, untuk harga per lembarnya masih akan dilakukan penghitungan. “Masih berproses harganya. Tapi yang jelas animonya cukup besar,” tandasnya. (Bid. Infodok/red)