SERANG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengunjungi DPRD Provinsi Banten dalam rangka studi komparatif terkait proses seleksi komisi penyiaran Indonesia daerah (KPID) di gedung DPRD Banten Rabu, (22/01/2020). Kunjungan rombongan DPRD Sulut tersebut diterima langsung oleh ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat.
Dalam kesempatan Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara Vonny Paat menyampaikan, kunjungannya ke DPRD Banten kali ini dalam rangka rekrutmen calon KPID yang merupakan tanggung jawab dari Komisi I DPRD Sulawesi Utara. Selain dapat belajar tentang Rekrutmen KPID, pihaknya juga berharap dapat sharing tentang hal lain berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi I di DPRD Provinsi Banten. “Karena mitra kerja pada Komisi I DPRD Sulawesi Utara ada sebanyak 16 mitra kerja. Mungkin sedikit banyaknya ada perbedaan dengan di DPRD Banten,” tuturnya.
Sementara itu, ketua komisi I DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat menyampaikan bahwa, pihaknya menyambut baik kunjungan dari Komisi I DPRD Sulawesi Utara. Ia memaparkan susunan keanggotaan serta mitra kerja komisi I DPRD Provinsi Banten. Kemudian, terkait mekanisme Rekrutmen KPID di Provinsi Banten pihaknya telah menghadirkan Ketua KPID Banten untuk memberikan penjelasan.
“Kami ucapkan selamat datang kepada Komisi I DPRD Sulawesi Utara, semoga apa yang kita sampaikan bisa menjadi masukan sesuai apa yang menjadi tujuan dari pada Komisi I DPRD Sulawesi Utara,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPID Provinsi Banten Ade Bujhairimi menyampaikan, bahwa KPID di Provinsi Banten sendiri dibentuk dan di SK kan oleh gubernur atas usulan DPRD. Namun, DPRD juga dapat mendelegasikan kepada Gubernur atas usulan DPRD. Sehingga, DPRD memiliki peran yang sangat vital dalam rekrutmen KPID.
Ia menjelaskan, dalam tahapan seleksi, Komisi satu membentuk tim panitia seleksi (pansel) yang di SK kan oleh pimpinan DPRD. Kemudian tim pansel melakukan seleksi administrasi kepada calon anggota. Setelah itu diteruskan dengan proses test tulis dan tes psikotes.
“Pansel hanya dapat merangking dari hasil test yang dilakukan oleh tim seleksi. Setelah itu komisi I melakukan Fit and proper test dan mengumumkannya,” uturnya.
Ia menambahkan, untuk masa jabatan keanggotaan KPID di Provinsi Banten yaitu 3 tahun. “Pemilihan KPID ini berbeda dengan pemilihan KI, atau yang lainnya. perbedaannya Kekuatan Komisi I itu sangat kuat dalam penentuan anggota KPID. karena timsel dibentuk oleh komisi 1 dengan SK pimpinan DPRD,” pungkasnya. (Bid. Infodok/red)