SERANG,- Bahas LKPj Gubernur Banten TA 2025, DPRD Banten Bentuk Pansus, Selasa (31/03/2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim didampingi oleh Para Wakil Pimpinan DPRD Banten lainnya.
Turut hadir Gubernur Banten Andra Soni, unsur Forkopimda dan Kepala Instansi Vertikal di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Banten pada Tanggal 26 Maret lalu, bahwa agenda rapar paripurna hari ini adalah Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2025 serta Penetapan dan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2025.

Dalam memimpin rapat, Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim menuturkan hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD dalm rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPj adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh gubernur kepada DPRD,” tuturnya.
Pada kesempatannya, Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa LKPj Gubernur Banten Tahun 2025 yang merupakan bagian dari siklus pelaksanaan pembangunan yang didalamnya mengandung unsur akuntabilitas atas arahan sumber daya meliputi seluruh kekuasaan, kewenangan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
“Saya selaku Gubernur Banten mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kolaborasi DPRD dalam membangun Banten yang lebih baik. Semoga bapak dan ibu nggota dewan dapat selalu membersamai kami dalam mewujudkan visi Provinsi Banten 2025-2029 yaitu Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi,” ucapnya.
Agenda rapat paripurna tersebut ditutup dengan pemberian penghargaan oleh Gubernur Banten dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengamanan dan pelayanan arus mudik juga arus balik serta penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Banten yang menjadi Jaksa Garda Desa selama libur lebaran Idul Fitri 1447 H yang kemudian dilanjutkan halal bihalal.
DPRD Banten juga turut memberikan apresiasi kepada Kapolda Banten dan Tim Ditresnarkoba Polda Banten yang telah berhasil membongkar dua kasus besar dengan total barang bukti sekitar 71 kilogram sabu di Kawasann Pelabuhan Merak pada Maret 2026 (Saarah/Bid.Infopub&dok)
