SERANG – DPRD Provinsi Banten menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka konsultasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kunjungan kerja ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten pada Rabu (11/03/2026) dan diterima langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Tb. Luay Sofhani, didampingi oleh Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif, Sardi.

Dalam kesempatan tersebut, Tb. Luay Sofhani menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Kutai Kartanegara yang menjadikan DPRD Banten sebagai salah satu referensi dalam proses pembahasan regulasi daerah, khususnya terkait penataan ruang wilayah.
Ia menjelaskan bahwa dalam penyusunan maupun perubahan regulasi tata ruang, koordinasi dan konsultasi menjadi hal penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan kepentingan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“DPRD Provinsi Banten menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai sarana berbagi pengalaman dan informasi terkait proses pembahasan regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang wilayah,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga berdiskusi mengenai mekanisme pembahasan Raperda, sinkronisasi dengan kebijakan nasional, serta tantangan yang dihadapi daerah dalam penyusunan dan penyesuaian RTRW.
Sementara itu, pihak DPRD Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa konsultasi ini dilakukan untuk memperkaya referensi dan masukan dalam pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara yang saat ini tengah dibahas oleh Pansus DPRD.
Melalui kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga legislatif daerah dalam mendukung penyusunan kebijakan yang efektif, adaptif, dan berpihak pada pembangunan daerah. (Yn/infopub&dok).
