SERANG – DPRD Provinsi Banten resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi Perseroda serta Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (27/01/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo, didampingi Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim dan Wakil Ketua DPRD Barhum HS. Turut hadir Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pembukaan rapat paripurna, Yudi Budi Wibowo menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan DPRD terhadap dua Raperda yang memiliki dampak strategis bagi pembangunan daerah.
“Rapat paripurna pada hari ini beragendakan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Banten terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi Perseroda dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif,” ujar Yudi.
Ia menegaskan bahwa pengesahan kedua Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendorong penguatan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) IV, Lukman Nulhakim, menjelaskan bahwa perubahan status Jamkrida menjadi Perseroda bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan tata kelola perusahaan agar lebih profesional. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, serta memberikan kepastian jaminan kredit yang berkualitas bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha di Provinsi Banten.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi II DPRD Banten, Asep Hidayat, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Ia menekankan bahwa perda ini menjadi landasan hukum penting dalam memajukan ekonomi daerah.
“Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi landasan hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengembangkan kreativitas yang berbasis budaya lokal Banten,” kata Asep.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi pengesahan kedua Perda tersebut. Menurutnya, transformasi Jamkrida dan penguatan ekonomi kreatif merupakan strategi kunci dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten, khususnya melalui pemberdayaan UMKM dan peran perempuan sebagai penggerak ekonomi kreatif. (Yn/Deb/infopub&dok)