SERANG- Rapat Paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Pengusul atas Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (10/07/2024).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten pada Tanggal 26 juni 2024 agenda rapat paripurna pada hari ini yaitu Rapat Paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Pengusul atas Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pengelolaan Limbah Medis dan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan.
Penyampaian dan penyerahan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atas dua Raperda Usul DPRD dari pandangan fraksi-fraksi tersebut menjadi bagian yang akan dilakukan dari Komisi/Bapemperda DPRD Provinsi Banten sebagai pengusul untuk menjadi bahan penyampaian baik berupa saran, pendapat, maupun pertanyaan dapat dijadikan masukan dan bahan atas raperda usul DPRD.
“Maka tahapan rapat paripurna selanjutnya yaitu jawaban Komisi dan Bapemperda sebagai pengusul dua raperda usul DPRD terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD atas dua raperda usul komisi dan Bapemperda tentang Pengelolaan Limbah Medis serta perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindakan Kekerasan diagendakan pada hari Kamis (11/07) mendatang,” tutupnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)