SERANG ,- Sahkan Raperda Usul Gubernur dan Dua Raperda Usul DPRD, harapkan tugas serta fungsi DPRD berjalan optimal efektif, hal ini disampaikan saat rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim, H. Budi Prajogo, serta M. Nawa Said Dimyati.
Turut hadir pula oleh Pj. Gubernur Provinsi Banten Dr. Al Muktabar, M. Sc berserta unsur Forkopimda lainnya.
Agenda rapat ini Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rapeda Usul Gubernur tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (PERSERODA) Tbk., Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap 2 (dua) Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembanguna Daerah serta Pengelolaan Taman Hutan Raya, dan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Provinsi Bantem Tahun 2023.

Andra Soni menuturkan berdasarkan berita acara penundaan rapat paripurna Nomor 164/13/DPRD/XII/2023 perihal penyampaian berita acara penundaan rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, maka rapat paripurna DPRD pada hari ini, Sabtu (23/12).
“Pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap raperda usul Gubernur dan persetujuan DPRD terhadap raperda usul DPRD Provinsi Banten sesuai dengan tahapan pelaksanaan rapat paripurna mengenai raperda dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat 1 Huruf A tentang Tata Tertib bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dijawab dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan pendapat reaksi dan hasil pembicaraan oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi atau pimpinan panitia khusus, permintaan persetujuan secara lisan, pimpinan rapat anggota dalam rapat paripurna, dan pendapat akhir Gubernur rapat paripurna DPRD,” jelasnya.
Pj. Gubernur Al-Muktabar mengapresiasi dan berterimakasih Panitia Khusus DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap raperda tersebut.
“Tentunya harus kita kelola dengan optimal baik dari sisi kelestariannya, maupun dari sisi pemanfaatannya dengan tujuan bersama. Maka pengelolaan Taman Hutan Raya Banten ke depannya, akan lebih optimal dengan didukung sebuah aturan yang dapat menjadi payung hukum bagi pengelolaan Taman Hutan Raya Banten. Sehingga bermanfaat bagi masyarakat dari segi ekologi maupun segi ekonomi. Seperti ketahui bersama dalam pengelolaan hutan ini, perkembangan terakhir untuk memungkinkan mendapatkan pendapatan daerah dalam kerangka berkembangnya tentang ozon yang pajaknya bisa menjadi pendapatan daerah,” tuturnya. (Saarah/Bid.Infopubdok)
