SERANG,- Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa bersama dengan Anggota Komisi V dr. Shinta Wisnu Wardhani melakukan Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Raperda Usul Komisi V mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Selasa (31/10/23)
Rapat harmonisasi dan sinkronisasi ini didampingi oleh bagian hukum Sekretariat DPRD Banten serta menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten menyebutkan bahwa rapat ini merupakan salah satu tahap menuju finalisasi penyempurnaan dalam proses penyusunan.
“Setelah dilakukan langkah-langkah dalam penyusunan, ini merupakan bagian untuk melakukan harmonisasi dengan adanya beberapa masukan pada Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah ini,” ujarnya.
Pada kesempatannya Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa mengatakan bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah ini akan masuk dalam tahapan pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten. Ia berharap adanya Perda ini nanti dapat menjadi sebuah landasan payung hukum untuk lebih sadar terhadap pentingnya melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang ada di Provinsi Banten.
“Kami berharap adanya Perda ini nanti dapat menjadi landasan payung hukum baru di Provinsi Banten sebagaimana pentingnya bentuk kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan yang ada di Banten,” ucapnya. (Din/Infopubdok)