SERANG ,- Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa didampingi Sekretaris Komisi V H. Dede Rohana Putra menerima audiensi guru SMAN 4 Kota Tangerang, Kamis (14/09/2023).
Turut hadir Plt. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten Hadi Prawoto, Kabid DPKAD Provinsi Banten Rahmat, Pelaksana SMA dan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala SMAN 4 Kota Tangerang beserta jajaran.
Audiensi ini membahas mengenai aset SMAN 4 Kota Tangerang yang mana masih terkendala dalam administrasi aset tanah.
Kepala SMAN 4 Kota Tangerang menerangkan bahwa kendala tersebut berawal dari tukar menukar tanah antara pemerintah dengan PT. ITS pada Tahun 1993 namun surat izin tukar menukar dan/atau sertifikat tanah hasil tukar menukar belum dikeluarkan oleh pemerintah hingga saat ini.
“Kami tidak dapat mengembangkan sarana sekolah karena sertifikat tanah sekolah masih atas nama PT. ITS,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi V Dede Rohana Putra meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan untuk menjaga marwah Provinsi Banten.
“Walau bagaimana pun perusahaan tersebut telah berbaik hati dalam mendukung SMAN 4 Tangerang, maka dari itu pemerintah juga harus menjaga marwah Provinsi Banten dan iklim investasi di Provinsi Banten,” tuturnya.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua Komisi V Yeremia Mendrofa menekankan bahwa permasalahan ruslah ini harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten dan harus diulang prosesnya.
Ia berharap permasalah seperti ini dapat terselesaikan dengan baik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang good governance, tertib administrasi, dan konsen dalam memajukan mutu pendidikan.
“Semoga permasalahan ruslah ini dapat terselesaikan dengan baik dan SMAN 4 Kota Tangerang dapat melakukan pengembangan pendidikan,” ujarnya. (Elsa/Bid.infopub&dok)