SERANG ,- Pansus IV DPRD Provinsi Banten menggelar rapat pleno finalisasi mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Daerah bertempat di Gedung Serba Guna Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/07/2023).
Turut hadir Asda I Provinsi Daerah Komarrudin, Biro Hukum Provinsi Banten, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Provinsi Banten, DLHK Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, Badan Pendapatan Provinsi Banten, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV H. M. Nur Kholis dan didampingi oleh Wakil Ketua Pansus IV DPRD Banten Dr. Hj. Ella Silvia.
Asda I DPRD Banten Komarrudin menyampaikan bahwa pleno finalisasi tentang pencabutan Perda diharapkan dapat meningkatkan efektivitas terhadap jalannya pemerintahan daerah ini.
Sehingga diperlukannya pencabutan peraturan daerah, namun lebih lanjut lagi diharapkan adanya peraturan daerah yang baru sesuai prosedur penerbitannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku atau mengacu pada perda yang lebih tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus IV DPRD Banten H. M. Nur Kholis membenarkan bahwa pencabutan tersebut baik peraturan daerah maupun peraturan gubernur perlu dilakukan.
“Hal ini berdasarkan kebutuhan, bukan sudah tidak berlaku, melainkan adanya kebutuhan baru. Ada pencabutan 13 Perda yang tertuang dalam Raperda tentang pencabutan peraturan daerah,” tuturnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)