SERANG,- Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa didampingi anggota Komisi V H. Dedi Sutardi dan dr. Hj. Shinta Wisnu Wardani melaksanakan audiensi dengan Masyarakat Peduli Pembangunan Badak Banten DPC Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, hadir juga Dinkes Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Konsultan Pengawas, PT. Urban, dan pihak Vendor yang terlibat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (17/01/2023).
Agenda yang dibahas dalam audiensi ini mengenai permasalahan pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng, di mana pihak Masyarakat Peduli Pembangunan Badak Banten DPC Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak menyampaikan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan RSUD Cilograng adalah permasalahan perjanjian kerja antara PT. Urban dan Vendor.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran yang telah ditetapkan di awal kemudian berkembang mengikuti volume pekerjaan karena kondisi kontur tanah yang memerlukan penambahan anggaran. Namun, negosiasi penambahan anggaran antara vendor dengan PT. Urban gagal sehingga vendor memutuskan untuk melakukan pemberhentian pekerjaan.
Pihak Masyarakat Peduli Pembangunan Badak Banten DPC Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak meminta kepada Komisi V DPRD Banten agar dapat menjembatani dan membantu menegakkan tertib administrasi dalam pembangunan RSUD Cilograng dalam rangka fungsi pengawasan.
Menanggapi audiensi ini, Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa menyampaikan bahwa Komisi V hanya dapat menjembatani proses dialog antara pihak-pihak terkait, dan menyarankan agar permasalahan tersebut diproses secara hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Ia juga berharap permasalahan tersebut dapat terselesaikan baik secara musyawarah mufakat ataupun secara hukum, serta pembangunan RSUD Cilograng juga dapat terselesaikan.
“Saya harap permasalahan ini dapat terselesaikan dan pembangunan RSUD Cilograng juga dapat diselesaikan sehingga pelayanan kesehatan di RSUD Cilograng dapat terselenggara,” tuturnya. (Elsa/Bid.infopub&dok)