SERANG,- Komisi IV DPRD Provinsi Banten mengadakan rapat kerja dan pleno dengan OPD terkait hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten, Bappeda Provinsi Banten, dan Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Banten bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Selasa (13/12/2022).
Dalam rapat kerja ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV Eri Suhaeri beserta anggota Komisi IV diantaranya Ir. H. Tb. Luay Sofhani, H. Suparman, H. Ubaidillah, H. Ali Nurdin A. Gani, Ahmad Fauzi, H. Rommy A. Santoso, H. Agus Supriyatna, Ir. H. Gembong R. Sumedi, Ishak Sidik, dan Teguh Istaβal, juga didampingi oleh jajaran staf dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Adapun rapat ini merupakan finalisasi dan penyelarasan hasil fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait Raperda Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ir. H. Tb. Luay Sofhani mengatakan bahwa draft Raperda yang disampaikan pada Kemendagri telah pada tahap fasilitasi yang kemudian mengalami penyempurnaan dan perlu dibahas kembali pada rapat finalisasi.
βSecara substansi tidak ada yang berubah, namun secara redaksional disesuaikan dengan Undang-Undang,β ujarnya.
Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten menuturkan bahwa memang draft Raperda yang telah difasilitasi oleh Kemendagri tersebut tidak mengalami perubahan, juga Kemendagri pun memberikan saran terkait tugas dan kewenangan Pemprov Banten.
Menanggapi hasil rapat kerja hari ini, Ir. H. Tb. Luay Sofhani berharap Raperda ini dapat ditetapkan dan memberikan manfaat yang optimal untuk masyarakat Banten.
βMudah-mudahan Raperda ini dapat ditetapkan dan bisa beroperasional seoptimal mungkin sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,β tuturnya. (Elsa/Bid.infopub&dok)