Rapat Paripurna Bahas Jawaban Gubernur dan Penetapan Pansus VI

SERANG ,- Menindaklanjuti Rapat Paripurna sebelumnya yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, DPRD Banten kembali menggelar Rapat Paripurna dengan pembahasan dua agenda, Kamis (01/12/2022).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum H.S dan dihadiri juga oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar serta unsur forkopimda. Adapun agenda yang dibahas pada rapat paripurna ini meliputi Jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah; dan Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotan dan Pimpinan Panitia Khusus Raperda Usul Gubernur tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.

Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten menanggapi saran, masukan, pernyataan, dan pertanyaan dari masing-masing fraksi terkait Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah. Ia mengucapkan bahwa setelah Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. menjadi Perseroan Terbatas Daerah tentu akan mengurangi beban PT. BGD dan dapat mengimplementasikan laba perusahaan menjadi deviden bagi pemegang saham yang dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Banten.

“Dengan begitu PT. BGD bisa lebih fokus dan profesional melaksanakan bisnisnya juga tidak terbebani dengan masalah dari Bank Banten baik secara hukum atau hal lainnya maka rencana Pemerintah Daerah kedepannya akan me-redesign dan melakukan audit menyeluruh untuk memperbaiki kesehatan perusahaan,” ucapnya.

Kemudian, Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Pansus VI Raperda Usul Gubernur Tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Banten H. Deden Apriandhi dengan penetapan Ketua Pansus Hj. Neng Siti Julaeha, Wakil Ketua Pansus Ria Mahdia Fitri, dan Sekretaris Pansus Ir. Zaid Elhabib. (Andin/Infopubdok)

Bagikan :