SERANG,- DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Rabu (30/11/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten H. Budi Prajogo, SE., M.Ak dan dihadiri anggota DPRD Provinsi Banten secara fisik maupun virtual. Turut hadir pula Pj Gubernur Banten Al Muktabar, unsur forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna ini, satu persatu juru bicara fraksi dari masing-masing partai membacakan pemandangan umum yang brrisikan saran, masukan, pernyataan dan pertanyaan terkait Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Banten H. Budi Prajogo, SE., M.Ak mengatakam bahwa setelah dibacakannya pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut, diharapkan dapat menjadi pertimbangan Pj Gubernur dalam menyusun jawabannya yang nanti akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya.
βDari pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat tanggapan dan penjelasan Pj Gubernur terkait apa yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi baik saran, pendapat, dan pertanyaan yang bisa dijadikan pertimbangan untuk menyusun Jawaban Gubernur,β jelasnya.
Adapun rapat paripurna yang akan dilanjutkan nanti pada 1 Desember 2022 memiliki 2 agenda, yaitu;
1. Jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
2. Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotan dan Pimpinan Panitia Khusus Raperda Usul Gubernur tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
(Andin/Infopubdok)