SERANG,- Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Banten melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Pusat di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Rabu (30/11/2022).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dilakukan secara tatap muka dan daring melalui telekomunikasi video dengan Badan Kepegawaian Negara, Kemenpan RB, dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan & Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri RI.
Turut hadir dalam RDP ini Koordinator Pansus V Barhum HS, M. Nawa Said Dimyati, Pj Sekda Provinsi Banten, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Organisasi, Bappeda, BKD, Ketua Pansus Ir. Tb. Luay Sofhani, Wakil Ketua Pansus Agus Effendi, Sekretaris Pansus Ali Nurdin, anggota Pansus V, Kasubag Produk Hukum dan Tenaga Ahli serta Analis Produk Hukum Sekretariat DPRD Banten.
Adapun agenda pada RDP ini adalah pembahasan Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten sekaligus Koordinator Pansus V Barhum HS menyampaikan bahwa ia telah menelaah dan menyimak pandangan dari anggota DPRD Banten mengenai banyaknya unit yang tidak efisien, oleh sebab itu dengan adanya penggabungan unit diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
“Saya berharap kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus V dapat menginvestigasi dan menilai mengenai penggabungan unit yang lebih efisien juga lebih efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati juga menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat ini menjadi wadah bagi Pansus V untuk menguji Raperda secara yuridis.
“Dengan adanya Rapat Dengar Pendapat ini bersama Badan Kepegawaian Nasional, Kemenpan RB, dan Kemendagri RI, kita semua terutama Pansus V bisa memperhatikan dengan seksama dan nanti kedepannya kita bisa menguji Raperda ini secara yuridis,” ucapnya.
Pj Sekda Provinsi Banten M. Tranggono juga turut menjelaskan bahwa salah satu dasar dibentuknya Raperda mengenai Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Provinsi Banten yaitu perumpunan urusan, pengurangan beban kerja, efisiensi anggaran, dan efektivitas unit kerja.
Pada akhir rapat, Ketua Pansus V Ir. Tb. Luay Sofhani munuturkan bahwa pembahasan Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten ini dapat terus berlanjut demi meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Banten.
“Mudah-mudahan Pansus V ini bisa terus berlanjut dengan semangat juang menyusun Raperda yang tepat bagi seluruh instansi untuk dapat meningkatkan pelayanan masyarakat,” tuturnya. (Elsa/Andin/Bid.infopub&dok)